Perpres 64/2020 · PP 44/2015

Kalkulator Iuran BPJS
Karyawan & Perusahaan

Geser slider gaji — semua iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dihitung otomatis secara real-time.

Real-timeUpdate saat geser
2 SisiKaryawan & perusahaan
100%Gratis & privat
Gaji Pokok per Bulan
Rp 8.000.000
Rp 1 jutaRp 20 juta
Gaji melebihi batas atas BPJS Kesehatan (Rp 12.000.000). Iuran BPJS Kes dihitung dari Rp 12.000.000.
Gaji melebihi batas atas Jaminan Pensiun (Rp 9.400.000). Iuran JP dihitung dari Rp 9.400.000.

Tingkat Risiko Pekerjaan (JKK)

Potongan Karyawan
Dipotong dari gaji setiap bulan
Total Potongan/Bulan
Rp 0
BPJS Kesehatan1% Rp 0
JHT2% Rp 0
Jaminan Pensiun1% Rp 0
Take-home (sebelum PPh) Rp 0
Kontribusi Perusahaan
Tidak dipotong dari gaji karyawan
Total Kontribusi/Bulan
Rp 0
BPJS Kesehatan4% Rp 0
JHT3,7% Rp 0
Jaminan Pensiun2% Rp 0
JKK0,24% Rp 0
JKM0,3% Rp 0
Total Biaya Karyawan bagi Perusahaan
Rp 0
gaji + seluruh kontribusi BPJS perusahaan
Gaji Pokok
Rp 0
—% dari total
Total BPJS Perusahaan
Rp 0
—% dari total

Tabel Semua Komponen BPJS

Program Tarif Karyawan/Bln Perusahaan/Bln
BPJS Kesehatan
Maks gaji Rp 12 jt
1% + 4% Rp 0 Rp 0
JHT
Jaminan Hari Tua
2% + 3,7% Rp 0 Rp 0
Jaminan Pensiun
Maks gaji Rp 9,4 jt
1% + 2% Rp 0 Rp 0
JKK
Jaminan Kecelakaan Kerja
+ 0,24% Rp 0
JKM
Jaminan Kematian
+ 0,3% Rp 0
Total Rp 0 Rp 0

Perbandingan Iuran per Komponen

Bagikan Hasil

📌 Tools terkait: Kalkulator Gaji & PPh 21 · Simulasi THR · Cara Hitung PPh 21 · Tabel PTKP

Hitung Gaji Bersih + PPh 21

Kalkulator lengkap dengan potongan BPJS, PPh 21, simulasi kenaikan gaji, dan chart komposisi.

Buka Kalkulator Gaji →

Pertanyaan Umum

BPJS Kesehatan: batas atas gaji Rp 12.000.000/bulan — iuran maksimal karyawan Rp 120.000 dan perusahaan Rp 480.000. Jaminan Pensiun: batas atas gaji Rp 9.400.000/bulan — iuran maksimal karyawan Rp 94.000 dan perusahaan Rp 188.000. JHT tidak memiliki batas atas.
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) adalah program perlindungan dari risiko kecelakaan saat bekerja. Tarif ditentukan berdasarkan tingkat risiko pekerjaan: 0,24% (sangat rendah/kantor), 0,54% (rendah/perdagangan), 0,89% (sedang/manufaktur), 1,27% (tinggi), dan 1,74% (sangat tinggi/konstruksi & tambang). Seluruh iuran JKK ditanggung perusahaan.
Dana JHT dapat dicairkan dalam beberapa kondisi: saat memasuki usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja (dengan masa tunggu 1 bulan), meninggal dunia (dibayarkan ke ahli waris), atau cacat total tetap. Pencairan sebagian (10% atau 30%) juga dimungkinkan untuk karyawan yang masih aktif bekerja dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Ya. Iuran BPJS yang ditanggung karyawan (BPJS Kesehatan 1%, JHT 2%, JP 1%) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto saat menghitung PPh 21. Sehingga semakin besar iuran BPJS kamu, Penghasilan Kena Pajak (PKP) menjadi lebih kecil dan PPh 21 yang terutang juga lebih kecil.
Kalkulator BPJS 2026 Perpres 64/2020 PP 44/2015 JHT JKK JKM JP