Metode TER · PMK No. 168/2023 · Berlaku sejak 1 Jan 2024

Hitung Gaji Bersih &
PPh 21 Kamu Sekarang

Masukkan data gajimu, kami hitung otomatis take-home pay, potongan BPJS, dan pajak penghasilan — gratis, tanpa daftar.

100% Gratis, tanpa daftar
PMK 168 Regulasi 2026 terbaru
Privat Data tidak dikirim ke server
Take-Home Pay
Rp 0
Iklan 728 × 90 — Leaderboard Ganti dengan kode Google AdSense kamu setelah approved

Data Gaji

Rp
Gaji pokok wajib diisi.
Rp
Rp
Rp

Data Pribadi & Status

Disclaimer: Pemotongan PPh 21 bulanan dihitung menggunakan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) sesuai PMK No. 168/2023 yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Bulan Desember menggunakan rekonsiliasi tarif progresif. Ini bukan saran pajak profesional. Pelajari metode TER →

Potongan & BPJS

BPJS KesehatanKaryawan 1% dari gaji pokok
BPJS Ketenagakerjaan (JHT)Karyawan 2% dari gaji pokok
Jaminan Pensiun (JP)Karyawan 1% dari gaji pokok
Iuran Pensiun PerusahaanJika ada program pensiun tambahan
Rp
Iklan 300 × 250 — Medium Rectangle Posisi in-content, CTR tertinggi
Input tersimpan otomatis
Take-Home Pay (Gaji Bersih)
Rp 0
per bulan
Metode TER · PMK 168/2023
Metode TER · PMK 168/2023
Gaji Bruto
Rp 0
Total Potongan
Rp 0
Tarif TER Bulan Ini
0%

Komposisi Gaji

Rincian Lengkap

Gaji PokokRp 0
Tunjangan TetapRp 0
Tunjangan Tidak TetapRp 0
Penghasilan BrutoRp 0
BPJS Kesehatan (1%)
BPJS JHT (2%)
Jaminan Pensiun (1%)
Iuran Pensiun
Potongan Lain
PPh 21 (per bulan)
Gaji Bersih (Take-Home)Rp 0

Detail Perhitungan PPh 21

Penghasilan Bruto SetahunRp 0
Biaya Jabatan (5%, maks Rp6 jt/thn)Rp 0
Pengurangan BPJS (setahun)Rp 0
Penghasilan Neto SetahunRp 0
PTKPRp 0
Penghasilan Kena Pajak (PKP)Rp 0
Total PPh 21 SetahunRp 0
PPh 21 per BulanRp 0

Simulasi Kenaikan Gaji

Geser slider untuk lihat dampak kenaikan gaji terhadap take-home pay dan pajak.

+0%+10%+50%
KomponenSaat IniSetelah NaikSelisih
Gaji Pokok+0%
Take-Home Pay+0%
PPh 21/bulan+0%

Bagikan Hasil

Rekomendasi Tools Penggajian

Iklan 728 × 90 — Leaderboard Bawah Ganti dengan kode Google AdSense kamu setelah approved
PPh 21 2026 PMK 168/2023 BPJS 2026 PTKP terbaru Kalkulator gaji gratis

Kenapa Pakai ProseSaja.id?

Kalkulasi di Browser Kamu
Data gaji tidak pernah dikirim ke server kami. Semua proses terjadi sepenuhnya di perangkatmu — privat dan aman.
Sesuai Regulasi Terbaru
Rumus perhitungan mengacu pada PMK No. 168/2023 dan tarif BPJS terkini. Selalu diperbarui setiap ada perubahan regulasi.
Hasil Rinci & Transparan
Bukan sekadar angka akhir — kamu bisa lihat detail perhitungan PPh 21 per layer tarif, simulasi kenaikan gaji, dan grafik komposisi.
Input Tersimpan Otomatis
Data yang kamu isi tersimpan sementara di browser. Tidak perlu isi ulang jika halaman tidak sengaja di-refresh.
Nyaman di Mobile
Dirancang untuk layar kecil. Hasil take-home pay selalu terlihat di bagian bawah layar tanpa perlu scroll.
Gratis Selamanya
Tidak ada biaya, tidak ada langganan, tidak ada batas penggunaan. Didukung iklan dan afiliasi agar tetap gratis untuk semua.

Apa Kata Pengguna

★★★★★

"Akhirnya ada kalkulator gaji yang mudah dipahami. Hasilnya sesuai dengan slip gaji yang saya terima setiap bulan."

Karyawan Swasta
Pengguna terverifikasi
★★★★★

"Saya pakai ini setiap ada karyawan baru masuk untuk estimasi take-home pay mereka. Cepat, akurat, dan gratis."

HR Perusahaan
Pengguna terverifikasi
★★★★★

"Fitur simulasi kenaikan gaji sangat berguna sebelum negosiasi. Langsung terlihat dampaknya ke take-home pay dan pajak."

Profesional Muda
Pengguna terverifikasi

Pertanyaan Umum

PPh 21 adalah pajak penghasilan Pasal 21 yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima karyawan. Karyawan dengan penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib membayar PPh 21, yang biasanya dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap bulan.
PTKP terbaru: TK/0 (lajang) Rp54 juta/tahun, TK/1 Rp58,5 juta, TK/2 Rp63 juta, TK/3 Rp67,5 juta. Untuk yang sudah menikah ditambah Rp4,5 juta. K/0 Rp58,5 juta, K/1 Rp63 juta, K/2 Rp67,5 juta, K/3 Rp72 juta per tahun.
Potongan BPJS dari sisi karyawan: BPJS Kesehatan 1% dari gaji pokok (maks Rp480.000/bulan), JHT (Jaminan Hari Tua) 2% dari gaji pokok, dan Jaminan Pensiun 1% dari gaji pokok. Total potongan karyawan sekitar 4% dari gaji pokok.
Tunjangan tetap adalah tunjangan yang dibayarkan secara rutin setiap bulan tanpa syarat, misalnya tunjangan jabatan atau tunjangan keluarga. Tunjangan tidak tetap hanya dibayarkan jika karyawan hadir atau memenuhi kondisi tertentu, seperti uang makan harian atau uang transportasi berdasarkan kehadiran.
Kalkulator ini menggunakan rumus sesuai PMK No. 168/2023 dan tarif BPJS terbaru, sehingga akurat untuk kasus umum karyawan tetap. Namun ada kondisi khusus yang tidak tercakup, seperti karyawan dengan natura/fasilitas, penghasilan dari luar negeri, atau skema pajak ditanggung perusahaan. Untuk kasus tersebut, konsultasikan dengan konsultan pajak.