1
2
3
4
Apa status pernikahan kamu?
Status ini menentukan apakah kamu mendapat tambahan PTKP Rp4,5 juta.
Apakah pasanganmu juga bekerja?
Jika pasangan bekerja dan penghasilan digabung dalam SPT, ada PTKP tambahan.
Berapa jumlah tanggungan kamu?
Maksimal 3 tanggungan. Setiap tanggungan menambah PTKP Rp4,5 juta/tahun.
0
tanggungan
Status Pernikahan
Status Pasangan
Jumlah Tanggungan
0
tanggungan (maks 3)
Status PTKP Kamu
K/0
Rp 58.500.000 / tahun
setara Rp 4.875.000 / bulan
Status Kamu
Kenapa status ini?
โ
Perbandingan Semua Status PTKP
| Status | PTKP/Tahun | Selisih dari Kamu | Beda Pajak/Thn* |
|---|
*Estimasi penghematan pajak menggunakan tarif 5% (Lapisan I). Angka aktual bergantung PKP dan tarif marginal kamu.
Bagikan Hasil
Status PTKP 2026
TK K Tanggungan Pajak
PMK 101/2016
Penghematan PPh 21
๐ Tools terkait:
Kalkulator Gaji & PPh 21 ยท
Cara Hitung PPh 21 ยท
Kalkulator Lapisan PPh ยท
Simulasi THR
Hitung PPh 21 dengan PTKP yang Tepat
Gunakan status PTKP yang baru kamu temukan di kalkulator gaji utama kami.
Buka Kalkulator Gaji โPertanyaan Umum
Tanggungan adalah anggota keluarga sedarah (anak kandung, orang tua) atau semenda (anak tiri, mertua) dalam garis keturunan lurus yang tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar-benar menjadi tanggungan penuh. Maksimal 3 orang tanggungan yang dapat diperhitungkan dalam PTKP.
Status PTKP ditentukan per 1 Januari tahun pajak berjalan. Perubahan status di tengah tahun (menikah, punya anak, orang tua meninggal) baru berlaku untuk tahun pajak berikutnya. Kamu perlu memberitahu HR atau bagian payroll tentang perubahan status ini.
Jika suami dan istri memilih SPT gabung, PTKP suami ditambah PTKP istri sebesar Rp54.000.000. Ini meningkatkan total PTKP keluarga secara signifikan. Namun penghasilan keduanya digabung, sehingga bisa masuk lapisan tarif yang lebih tinggi. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk menentukan mana yang lebih menguntungkan.
Ya, selama anak tersebut tidak memiliki penghasilan sendiri dan masih menjadi tanggungan penuh orang tua. Tidak ada batasan usia yang ditentukan secara eksplisit dalam peraturan, yang penting syarat "tidak berpenghasilan dan menjadi tanggungan" terpenuhi.